SOSIALISASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL OLEH BPKAD KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL OLEH BPKAD KABUPATEN KEBUMEN
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 yang bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Kebumen. Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan dana hibah dan bansos bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring yang bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Kebumen yang dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Bpk. Drs. Aden Andri Susilo, Msi dan diikuti oleh 23 SKPD pengelola Hibah dan Bantuan Sosial serta dihadiri dari unsur Inspektorat. Sebagai narasumber Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Bpk. Drs. Aden Andri Susilo, Msi. Menyampaikan materi tentang usulan dan penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial dan Kabid Perbendaharaan Kas Daerah Heny Setyowati, SE.Ak, M.Ak menyampaikan materi Pelaksanaan Dan Penatausahaan Hibah Dan Bantuan Sosial.
Dalam paparannya, Kepala BPKAD menyampaikan bahwa siapapun yang menggunakan uang negara/daerah maka wajib bagi mereka untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban. Laporan merupakan salah satu alat untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana dari hibah atau bansos dan menjadi salah satu dokumen kelengkapan untuk pertanggungjawaban. Dasar hukum pemberian Dana Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menetapkan Peraturan Bupati Kebumen No.27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen. Kedua peraturan tersebut selain mengatur mekanisme pemberian Hibah dan Bansos, juga mewajibkan bagi SKPD terkait dan penerima hibah/bansos untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut.
Secara umum, Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, sementara bansos dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.