Bidang PERBEND
Bidang PERBEND
Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi belanja dan
kas Daerah.
Fungsi Bidang Perbendaharaan :
- Pengoordinasian pengelolaan kas Daerah, pemindahbukuan uang kas Daerah, penatausahaan pembiayaan Daerah, pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya, dan penempatan uang Daerah dengan membuka rekening kas umum Daerah.
- Pengoordinasian pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar surat perintah pencairan dana, pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen surat perintah membayar, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan surat pertanggungjawaban gaji dan non gaji, serta penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran.
- Pengoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan atau pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga.
- Pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang Daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas.
- Pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas surat perintah pencairan dana dengan instansi terkait.
- Pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban.
- Pengoordinasian pelaksanaan penerbitan surat penyediaan dana restitusi atau pengembalian kelebihan penerimaan.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Perbendaharaan terdiri atas :
a. Subbidang Belanja
Subbidang Belanja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang belanja.
Tugas Subbidang Belanja :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang belanja.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang belanja.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang belanja.
- Menyiapkan bahan penatausahaan pembiayaan Daerah.
- Menyiapkan bahan pengkajian ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan Daerah.
- Menyiapkan bahan register pengajuan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana atas belanja satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen surat perintah membayar.
- Menyiapkan bahan penerbitan surat perintah pencairan dana dan daftar pengantar surat perintah pencairan dana serta pendistribusian lembar surat perintah pencairan dana.
- Menyiapkan bahan penelitian, pengkoreksian dan pemberian persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan surat pertanggungjawaban belanja.
- Menyiapkan bahan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan perhitungan pihak ketiga dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan surat perintah pencairan dana dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas.
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan surat perintah pencairan dana.
- Menyiapkan bahan penerbitan surat perintah pembayaran atas pengembalian kelebihan penerimaan tahun berkenaan.
- Menyiapkan bahan penelitian kelengkapan dokumen surat keterangan penghentian pembayaran.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan proses penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran.
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban.
- Menyiapkan bahan penyusunan naskah dinas, kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah terkait belanja daerah dan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum Daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis penatausahaan belanja Daerah.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang belanja.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbidang Kas Daerah
Subbidang Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kas Daerah.
Tugas Subbidang Kas Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang kas Daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kas Daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kas Daerah.
- Menyiapkan bahan pengelolaan kas Daerah.
- Menyiapkan bahan pemindahbukuan kas Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang Daerah dan penatausahaan dana transfer Daerah sesuai dengan rekening kas umum Daerah.
- Menyiapkan bahan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran Daerah.
- Menyiapkan bahan pemeriksaan, analisis dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan atau penerimaan kas.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas.
- Menyiapkan bahan analisis pemberdayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan Daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas, pengelolaan utang atau pinjaman dan piutang Daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan aliran kas secara periodik, penyusunan dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas.
- Menyiapkan bahan pengecekan pemrosesan restitusi atau pengembalian kelebihan penerimaan.
- Menyiapkan bahan pemantauan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
- Menyiapkan bahan pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyimpanan uang Daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah Daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian pinjaman atas nama pemerintah Daerah.
- Menyiapkan bahan penagihan piutang Daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau satuan kerja perangkat daerah lain.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan kas Daerah.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kas Daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Perbendaharaan oleh Subkoordinator Perbendaharaan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH