Bidang ANGGARAN
Bidang ANGGARAN
Bidang Anggaran
Bidang Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan dan penyusunan anggaran.
Fungsi Bidang Anggaran :
- Pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, prioritas dan plafon angaran sementara serta kebijakan umum perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan.
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan atau Rencana Kerja Anggaran Perubahan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
- Penyusunan kebijakan teknis penyusunan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan.
- Pengoordinasian perencanaan anggaran belanja Daerah.
- Pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan.
- Penyediaan anggaran kas.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Anggaran terdiri atas :
a. Subbidang Perencanaan Anggaran
Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan anggaran.
Tugas Subbidang Perencanaan Anggaran :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaan anggaran.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan anggaran.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan anggaran.
- Menyiapkan bahan pengalokasian anggaran dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, prioritas dan plafon angaran sementara.
- Menyiapkan bahan pengalokasian kebijakan umum perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, prioritas dan plafon angaran sementara perubahan.
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran pendapatan dan pembiayaan Daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan pembiayaan Daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran belanja Daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran belanja Daerah.
- Menyiapkan bahan pengkajian ulang hasil verifikasi anggaran belanja Daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan penyusunan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbidang Penyusunan Anggaran
Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penyusunan anggaran.
Tugas Subbidang Penyusunan Anggaran :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penyusunan anggaran.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan anggaran.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyusunan anggaran.
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pembahasan rencana bisnis anggaran atau rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan persetujuan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggran atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah, badan layanan umum daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran kas.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Anggaran oleh Subkoordinator Anggaran sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH