Bidang PEPD
Bidang PEPD
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah
( P E P D )
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan dan evaluasi pendapatan Daerah.
Fungsi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah :
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah.
- Perumusan kebijakan tentang ekstensifikasi pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Analisis regulasi pendapatan Daerah.
- Perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan Daerah.
- Perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada masyarakat.
- Perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi Daerah yang berbasis teknologi informasi.
- Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan Daerah.
- Pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi.
- Penyelenggaraan sistem informasi pajak Daerah dan retribusi Daerah baik internal maupun eksternal.
- Pemeliharaan basis data pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Pelaksanaan pemeriksaan pajak Daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah;
Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak Daerah.
Tugas Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah.
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pendaftaran, penetapan, dan penilaian pajak daerah.
- Menyiapkan bahan verifikasi perhitungan dan penetapan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pemberian informasi terkait pelayanan pajak daerah (costumer service);
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan, penghimpunan, pengelolaan dan pencatatan data objek pajak dan subjek pajak daerah.
- Menyiapkan bahan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan objek pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah.
- Menyiapkan bahan verifikasi data kelengkapan pembayaran pajak.
- Menyiapkan bahan laporan hasil verifikasi dan hasil penetapan.
- Menyiapkan bahan penghitungan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan teknis penetapan dan verifikasi pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat ketetapan pajak daerah nihil.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan pembetulan, pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar dan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar tambahan.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendapatan Daerah
Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang analisa dan evaluasi pendapatan Daerah.
Tugas Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendapatan Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang analisa dan evaluasi pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dan evaluasi pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dan evaluasi pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi.
- Menyiapkan bahan penyelenggaan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal.
- Menyiapkan bahan analisis regulasi pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyiapkan bahan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyiapkan bahan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi.
- Menyiapkan bahan analisa potensi dan evaluasi pajak daerah dan pendapatan asli daerah.
- Menyiapkan bahan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyiapkan bahan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi pendapatan daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah oleh Subkoordinator Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH