SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
Sekretariat
Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat bertugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
Fungsi Sekretariat :
-
Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan.
-
Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan.
-
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Badan.
-
Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan.
-
Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan.
-
Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
-
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Badan.
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan Organisasi Sekretariat terdiri atas :
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang umum dan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan.
- Menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan.
- Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum.
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan.
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi.
- Menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan.
Tugas Subbagian Keuangan :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang keuangan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan.
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan.
- Menyiapkan bahan penatausahaan keuangan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Sekretariat dikoordinasikan oleh Subkoordinator Perencanaan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab Sekretaris.
Sumber :