Bidang AP
Bidang AP
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
(A P )
Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi akuntansi, pelaporan dan penunjang urusan keuangan Daerah.
Fungsi Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan :
- Pengoordinasian akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
- Pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Konsolidasi seluruh laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Penyusunan tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- Rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
- Penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah Daerah.
- Penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah.
- Verifikasi dan pengujian atas bukti memorial.
- Sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penunjang urusan kewenangan keuangan Daerah.
- Pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi dan kegiatan penunjang urusan keuangan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbidang Akuntasi dan Pelaporan
Subbidang Akuntasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang akuntasi dan pelaporan.
Tugas Subbidang Akuntasi dan Pelaporan :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang akuntasi dan pelaporan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang akuntasi dan pelaporan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang akuntasi dan pelaporan.
- Menyiapkan bahan pemantauan, identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.
- Menyiapkan bahan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan dengan satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan konsolidasi laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan), laporan realisasi anggaran pendapatan belanja daerah semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
- Menyiapkan bahan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial.
- Menyiapkan bahan sinkronisasi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang akuntasi dan pelaporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
b. Subbidang Penunjang Urusan Keuangan :
Subbidang Penunjang Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penunjang urusan keuangan.
Tugas Subbidang Penunjang Urusan Keuangan :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penunjang urusan keuangan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penunjang urusan keuangan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penunjang urusan keuangan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penunjang urusan keuangan daerah terkait perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan penunjang urusan keuangan daerah dengan satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan pemantauan realisasi anggaran kegiatan penunjang urusan keuangan daerah.
- Menyiapkan bahan rekonsiliasi dan sinkronisasi data terkait kegiatan penunjang urusan keuangan daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan panduan teknis dan regulasi terkait kegiatan penunjang urusan keuangan daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan penunjang urusan keuangan.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penunjang urusan keuangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Penunjang Urusan Keuangan oleh Subkoordinator Penunjang Urusan Keuangan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penunjang Urusan Keuangan.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH