Tupoksi
Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat bertugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan dan penyusunan anggaran.
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi belanja dan
kas Daerah.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, penggunaan dan penatausahaan pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan dan evaluasi pendapatan Daerah.
Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penagihan dan pemeriksaan pendapatan Daerah.
Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi akuntansi, pelaporan dan penunjang urusan keuangan Daerah.