Bidang PPPD
Bidang PPPD
Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah
( P P P D )
Bidang Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penagihan dan pemeriksaan pendapatan Daerah.
Fungsi Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah :
- Pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak Daerah.
- Pelaksanaan intensifikasi pajak daerah.
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah.
- Pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah.
- Pemeriksaan pajak daerah.
- Pemberian pertimbangan atas pengajuan keberatan, keringanan dan Pengurangan pajak daerah, penundaan pembayaran, angsuran tunggakan,Penghapusan sanksi serta penundaan jatuh tempo.
- Pelaksanaan urusan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah Fasilitasi dan jawaban gugatan pajak daerah.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Subbidang Penagihan Pajak Daerah
Subbidang Penagihan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penagihan pajak Daerah.
Tugas Subbidang Penagihan Pajak Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penagihan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak Daerah dan retribusi daerah.
- Menyiapkan bahan intensifikasi pemungutan pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang, surat tagihan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, dan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penagihan dan penyusunan laporan realisasi penagihan piutang pajak daerah.
- Menyiapkan bahan penertiban dan penghapusan piutang pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pemberian teguran keterlambatan pembayaran pajak daerah.
- Menyiapkan bahan penerbitan surat paksa kepada wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajak daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyitaan, rekonsiliasi, pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan pajak daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbidang Pemeriksaan Pendapatan Daerah
Subbidang Pemeriksaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemeriksaan pendapatan daerah.
Tugas Subbidang Pemeriksaan Pendapatan Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pemeriksaan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemeriksaan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeriksaan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemeriksaan pajak Daerah dan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi lapangan atas permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi serta pemberian pertimbangan atas pengajuan keberatan, keringanan dan pengurangan pajak daerah, penundaan pembayaran, angsuran tunggakan, penghapusan sanksi serta penundaan jatuh tempo.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan pendapatan daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah oleh Subkoordinator Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH