Perda APBD 2018 Kab. Kebumen Ditetapkan
Perda APBD 2018 Kab. Kebumen Ditetapkan
Melalui rapat paripurna, Rabu (27/12/2017), DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2018. Penetapan itu dilakukan setelah ada evaluasi dan penyempurnaan dari Gubernur Jawa Tengah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Cipto Waluyo, S,Kep. Ners. dan dihadiri Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, SE itu berjalan lancar serta dihadiri 34 anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Dalam evaluasinya, Gubernur Jawa Tengah menyatakan ada selisih kurang berlanja umum di perda, dibanding yang ada di Kebijakan Umum Anggaran Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Selisih kurang sebesar Rp 479,242 juta lebih terjadi karena ada efisiensi belanja umum.
Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, SE mengingatkan, untuk pelaksanaan program tahun Anggaran 2018 agar tepat waktu. Kepala organisasi perangkat daerah agar fokus melaksanakan pekerjaan di semua program atau kegiatan tahun 2018 supaya sesuai target. Diharapkan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien dan akuntabel. Dengan begitu pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan baik.