Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen Triwulan I Tahun 2026 Capai 24,03 Persen
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen Triwulan I Tahun 2026 Capai 24,03 Persen
Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyampaikan capaian kinerja pendapatan daerah hingga Maret 2026 menunjukkan tren yang cukup baik pada awal tahun anggaran. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per Maret 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp. 701,22 miliar atau sebesar 24,03 persen dari target Rp. 2,91 triliun. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi tercatat sebesar Rp. 109,67 miliar atau 18,79 persen dari target Rp. 583,54 miliar. Capaian ini masih berada di bawah proporsi triwulanan ideal, sehingga diperlukan upaya percepatan (intensifikasi dan ekstensifikasi) pada triwulan berikutnya.
Realisasi pajak daerah mencapai Rp. 41,33 miliar atau 17,33 persen dari target. Secara umum, kinerja pajak daerah masih relatif rendah, namun terdapat beberapa jenis pajak yang menunjukkan kinerja cukup baik. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencatat realisasi Rp. 15,32 miliar (23,94 persen), dengan kontribusi terbesar dari sektor tenaga listrik yang mencapai Rp. 12,30 miliar (27,20 persen). Hal ini menunjukkan stabilnya konsumsi listrik masyarakat sebagai basis pajak.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menunjukkan kinerja cukup baik dengan realisasi 27,24 persen, diikuti Pajak Air Tanah (22,13 persen) dan BPHTB (21,02 persen). Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih sangat rendah di angka 2,81 persen, yang merupakan karakteristik musiman karena penagihan biasanya dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun. BPKPD akan segera melakukan program satu hari lunas PBB, pekan panutan pajak daerah dan langkah intensifikasi ekstensifikasi lainnya.
Beberapa jenis pajak lain seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (5,49 persen) serta Pajak Reklame (8,31 persen) masih perlu didorong melalui intensifikasi pengawasan dan optimalisasi potensi objek pajak. Secara umum, strategi peningkatan pajak daerah ke depan perlu difokuskan pada penguatan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan sistem digital.
Realisasi retribusi daerah mencapai Rp. 56,52 miliar atau 18,52 persen dari target. Retribusi jasa umum menjadi kontributor terbesar dengan capaian Rp. 52,77 miliar (18,85 persen), didominasi oleh retribusi pelayanan kesehatan (pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas) sebesar Rp. 50,57 miliar (18,93 persen). Tingginya kontribusi sektor kesehatan menunjukkan peran penting layanan publik BLUD dalam struktur PAD.
Retribusi jasa usaha terealisasi sebesar Rp. 3,25 miliar (14,05 persen). Beberapa objek retribusi yang menunjukkan kinerja cukup baik antara lain retribusi tempat rekreasi dan olahraga (31,82 persen) serta retribusi tempat khusus parkir (20,12 persen). Namun, masih terdapat beberapa jenis retribusi dengan capaian rendah seperti pemakaian kekayaan daerah (6,14 persen) dan tempat pelelangan (6,42 persen), yang perlu dioptimalkan melalui peningkatan pemanfaatan aset daerah.
Retribusi perizinan tertentu mencatat realisasi sebesar 23,85 persen, yang mencerminkan mulai meningkatnya aktivitas pembangunan, khususnya melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Secara umum, kinerja retribusi masih perlu ditingkatkan melalui perbaikan layanan, digitalisasi pembayaran, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran.
Pendapatan transfer hingga Maret 2026 terealisasi sebesar Rp. 591,55 miliar atau 25,35 persen dari target Rp. 2,33 triliun. Pendapatan ini merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, yang bertujuan mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Komponen terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 433,55 miliar (32,93 persen), yang digunakan untuk mendanai kebutuhan dasar pemerintahan termasuk belanja pegawai. Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) telah terealisasi Rp. 146,90 miliar (29,87 persen), terutama dari DAK Non Fisik seperti dana BOS dan tunjangan profesi guru. Pendapatan transfer cenderung lebih stabil karena mengikuti mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat. Lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp. 1,98 miliar atau 23,87 persen dari target. Komponen ini mencakup berbagai pendapatan di luar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Beberapa sumber utama antara lain pendapatan bunga atas penempatan kas daerah yang mencapai 38,58 persen, hasil penjualan aset daerah tertentu, serta pendapatan dari sanksi administrasi pajak daerah yang bahkan telah mencapai 58,03 persen. Selain itu, terdapat juga pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran belanja dan putusan pengadilan. Komponen ini bersifat fluktuatif namun tetap memberikan kontribusi tambahan bagi kas daerah.
Capaian pendapatan daerah Kabupaten Kebumen pada triwulan I tahun 2026 menunjukkan fondasi yang cukup baik, meskipun masih terdapat ruang perbaikan khususnya pada optimalisasi PAD. Pemerintah Kabupaten Kebumen akan terus mendorong peningkatan kinerja pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penguatan digitalisasi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat.
Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai secara optimal guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
