Bidang PBMD
Bidang PBMD
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
( P B M D )
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, penggunaan dan penatausahaan pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah :
- Penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang.
- Penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah.
- Penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan atau perawatan barang milik Daerah.
- Penatausahaan barang milik Daerah.
- Pelaksanaan inventarisasi barang milik Daerah.
- Pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik Daerah;
- Penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Koordinasi hasil penilaian barang milik Daerah.
- Penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik Daerah.
- Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik Daerah.
- Penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik Daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pembinaan pengelolaan barang milik Daerah.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas :
a. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah
Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penatausahaan barang milik Daerah.
Tugas Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penatausahaanbarang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penatausahaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penatausahaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan atau perawatan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian usulan penetapan status penggunaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan/konsep surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan pencatatan barang milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang diserahkan dari satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan/konsep dan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik Daerah dengan pengurus barang satuan kerja perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksana akuntansi satuan kerja perangkat daerah dan bidang akuntansi satuan kerja pengelola keuangan daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan monitoring satuan kerja perangkat daerah sesuai bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penatausahaan barang milik Daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah
Subbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
Tugas Subbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah :
- Menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Menyiapkan konsep berita acara serah terima atas penggunaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan konsep surat izin penghunian penggunaan rumah negara.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penyimpanan dokumen asli kepemilikan barang milik Daerah.
- Menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah secara berkala.
- Menyiapkan bahan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik Daerah.
- Menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan penelitian dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik Daerah.
- Menyiapkan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik Daerah;
- Menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik Daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik Daerah.
- Meneliti dokumen pengajuan usulan pemanfaatan barang milik Daerah.
- Menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
- Menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik Daerah dalam rangka pemanfaatan barang milik Daerah.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan monitoring satuan kerja perangkat daerah sesuai bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penatausahaan barang milik Daerah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Subkoordinator Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sumber :
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH