SOSIALISASI SENGKUYUNG PRIORITAS
SOSIALISASI SENGKUYUNG PRIORITAS
BPKPD - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 melaksanakan Sosialisasi Program Sengkuyung Prioritas yang bertempat di Aula BPKPD Kabupaten Kebumen.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPKPD, Kepala UPPD dan seluruh Sekretaris Camat di Kabupaten Kebumen. Pada kali ini Aden Andri Susilo, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen meminta kepada seluruh stakeholder untuk dapat mendukung Program Sengkuyung Prioritas ini terutama yang ada di wilayah untuk selalu mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas melalui beberapa platform media baik itu online ataupun offline.
Latar belakang program ini adalah Pada awal tahun 2025, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bulan Januari-Februari tahun berjalan cukup tinggi, antara lain Objek Piutang: 495.609 unit kendaraan, Potensi PKB: Rp129.706.662.000, Potensi OPSEN PKB: Rp80.287.583.000.
Dalam program ini juga ada ketentuan khusus dalam mengikuti program pemutihan PKB :
- Ketentuan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor H-30 hari sebelum jatuh tempo, diabaikan selama periode pemutihan;
- Seluruh Wajib Pajak yang Jatuh Tempo Pajak kendaraannya bulan Juli s.d. Desember (di luar bulan pemutihan) dapat mengikuti Program Pemutihan di Jawa Tengah;
- Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga tahun 2026, masyarakat hanya membayar Pokok PKB Tahun 2025 s.d. Tahun 2026, sedangkan PKB Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dihapuskan;
- Khusus kendaraan dengan masa Jatuh Tempo Januari s.d. Maret 2025 (sebelum periode pemutihan), tetap dikenakan Denda PKB Tahun Berjalan;
- Sebagai tambahan informasi, denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor periode berjalan baru terhitung 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.