SEMARAK CAR FREE DAY KEBUMEN, BPKPD DAN BANK JATENG GELAR PEKAN GIAT PEMBAYARAN PAJAK VIA QRIS DAN SOSIALISASI PROGRAM KERINGANAN PBB
SEMARAK CAR FREE DAY KEBUMEN, BPKPD DAN BANK JATENG GELAR PEKAN GIAT PEMBAYARAN PAJAK VIA QRIS DAN SOSIALISASI PROGRAM KERINGANAN PBB
Kebumen, 13 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghadirkan pelayanan pajak yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Bertempat di Car Free Day Alun-Alun Pancasila Kebumen, Minggu (13/9/2026), BPKPD Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Pekan Giat Pembayaran Pajak melalui QRIS, Pelayanan Mutasi PBB Tahun 2026, serta Sosialisasi Program Pembebasan Denda dan Diskon 21% Pokok Ketetapan PBB Tahun 2019–2025. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai berbagai kemudahan pembayaran dan program yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Salah satu kegiatan yang mendapat perhatian masyarakat adalah Pekan Giat Pembayaran Pajak menggunakan QRIS.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui QRIS dalam kegiatan tersebut mendapatkan kesempatan memperoleh doorprize berupa minyak goreng dari Bank Jateng sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Penggunaan QRIS diharapkan dapat menjadi alternatif pembayaran pajak yang semakin diminati karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi secara praktis, cepat, aman, dan non-tunai.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Bank Jateng tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Semangat yang terus dikembangkan adalah: “Digitalisasi Pendapatan Daerah, Pelayanan Semakin Mudah, Pendapatan Semakin Optimal.”
Dalam kesempatan yang sama, BPKPD Kabupaten Kebumen juga mensosialisasikan program Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Diskon 21% Pokok Ketetapan PBB Tahun 2019–2025. Program keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran mulai 21 Agustus 2026 sampai dengan 15 Desember 2026. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB Tahun 2019–2025 untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Masyarakat diimbau agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir program. Dengan memanfaatkan program tersebut, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda sekaligus diskon 21% atas pokok ketetapan PBB Tahun 2019–2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ingat, Jatuh Tempo PBB Tahun 2026 pada 30 September. Selain mensosialisasikan program keringanan tunggakan, BPKPD Kabupaten Kebumen juga mengingatkan seluruh masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2026 adalah tanggal 30 September 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran PBB Tahun 2026 sebelum jatuh tempo agar terhindar dari pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pengingat jatuh tempo ini menjadi penting mengingat pembayaran PBB merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.
“Jangan menunggu jatuh tempo. Segera lunasi PBB Tahun 2026 sebelum 30 September 2026,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan Car Free Day juga dimanfaatkan BPKPD untuk memberikan informasi dan pelayanan terkait Mutasi PBB Tahun 2026.
Pelayanan mutasi PBB merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data perpajakan agar data objek dan subjek pajak dapat semakin akurat, sesuai dengan kondisi dan kepemilikan terkini. Melalui pelayanan langsung tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai administrasi PBB sekaligus menyampaikan kebutuhan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak.
Pemerintah Kabupaten Kebumen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dengan mengedepankan kemudahan, digitalisasi, transparansi, dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Pekan Giat Pembayaran Pajak di Car Free Day Alun-Alun Pancasila diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung penyediaan berbagai pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Kebumen.
BPKPD Kabupaten Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan pelayanan dan program yang telah disediakan. Bayar PBB Tahun 2026 sebelum 30 September 2026. Manfaatkan program pembebasan denda dan diskon 21% pokok ketetapan PBB Tahun 2019–2025 sampai dengan 15 Desember 2026. Bayar pajak lebih mudah dengan QRIS, tertib pajaknya, dan bersama-sama dukung pembangunan Kabupaten Kebumen
