Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen Jumat (13/6/2025).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen, H. Zaeni Miftah merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Kebumen, H. Zaeni Miftah menjelaskan bahwa Rancangan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 yang disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kebumen.
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rancangan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,179 Triliyun atau terdapat kenaikan sebesar 78 Miliyar dibandingkan APBD Murni Tahun 2025.
Setelah penyampaian ini, diharapkan agar segera dilakukan pembahasan dan mendapatkan kesepakatan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, sehingga penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa dilaksanakan tepat waktu, dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak melebihi ketentuan batas waktu.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Kebumen, H. Zaeni Miftah juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Kebumen untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 sebelum 30 Juni 2025.