Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke-395 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke-395 Tahun 2024
Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kebumen ke-395 Tahun 2024, Sesuai Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun Periode Pembayaran adalah tanggal 1 Agustus 2024 s/d 31 Oktober 2024 untuk denda tunggakan pembayaran PBB Masa Pajak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 dan sudah terhitung otomatis oleh sistem / tanpa pengajuan.
Ayoo Manfaatkan kesempatan ini sedulur semua.. Segera bayar PBB kamu! Hubungi Kantor Kelurahan/Desa atau melalui mitra pembayaran PBB yang tersedia.
Ayo Bayar Pajak untuk Kebumen Semarak.