TAHUN ANGGARAN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN AKAN MENGGUNAKAN KETENTUAN BARU DALAM PENYUSUNAN APBD
TAHUN ANGGARAN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN AKAN MENGGUNAKAN KETENTUAN BARU DALAM PENYUSUNAN APBD
Kebumen - Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dilaksanakan pada hari Senin 4 Nopember 2019 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
“Tujuan diadakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman isi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan para penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Kebumen terhadap ketentuan regulasi Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” demikian disampaikan oleh Dra. Hj. Dyah Woro Palupi Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen dalam laporannya.
Sosialisai diikuti oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, Ketua Komisi A dan Ketua Komis C DPRD Kabupaten Kebumen , Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Bagian dilingkungan Setda, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala SMP Negeri dan para pejabat Struktural BPKAD.
Acara sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, SH. “Perubahan mendasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 apabila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 adalah Struktur APBD dimana struktur belanja dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, yang akan diberlakukan mulai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021” demikian disampaikan Bupati Kebumen dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah.
Sosialisasi tersebut mendatangkan 2 (dua) orang narasumber dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah; Kebijakan penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; Kebijakan Tuntututan Ganti Rugi (TGR) dan Belanja Operasional Sekolah (BOS).