PELEPASAN PURNA TUGAS PNS BPKAD KABUPATEN KEBUMEN
PELEPASAN PURNA TUGAS PNS BPKAD KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN-(30-04-2021) Hari ini Jum’at, 30 April 2021 satker BPKAD Kabupaten Kebumen di aktifitas pertama melaksanakan apel pagi dihalaman kantor BPKAD yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si. dan diikuti Sekretaris, Para Kabid, Kasubbag dan Kasubbid dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan BPKAD Kabupaten Kebumen. Apel ini sekaligus dirangkaikan dengan acara pelepasan Purna Tugas PNS Saudara Puji Astuti yang memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai tanggal 1 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai masa pengabdian sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) PNS diberhentikan dengan mendaptkan hak pensiun, termasuk PNS yang masih aktif dan meninggal dunia juga mendapatkan hak pensiun janda/dua.
Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si dalam amanat apel pagi mengingatkan bahwa meskipun sudah memasuki pensiun ada beberapa hal penting yang harus dilakukan diantaranya harus rajin olahraga sesuaikan dengan kondisi fisik, yang terpenting tetap jaga kesehatan. Masa pensiun harus disyukuri,hadirkan mindset suka dan bahagia ketika pensiun. Karena banyak waktu senggang untuk kita bisa bersama keluarga. Karena ketika menyambut usia pensiun, semakin hadir kebahagian terutama bisa bersama keluarga. Paling baik adalah waktu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Saya atas nama pribadi dan BPKAD Kabupaten Kebumen mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, kami doakan agar pengabdian itu dihitung sebagai amal dan ibadah bernilai pahala di sisi Allah,” dan selama di BPKAD ini saya sudah melepas 4 PNS yang memasuki Pensiun. demikian disampaikan Kepala BPKAD mengakhiri pengarahannya.
Acara selanjutnya pembagian cindera mata dari BPKAD Kabupaten Kebumen dan Dharma Wanita Persatuan BPKAD Kabupaten Kebumen kepada PNS pensiunan. (sls).