BPKAD KABUPATEN KEBUMEN GELAR SOSIALISASI PENINGKATAN TERTIB ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021
BPKAD KABUPATEN KEBUMEN GELAR SOSIALISASI PENINGKATAN TERTIB ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021
KEBUMEN- (28-05-2021) Pada tanggal 27 dan 28 Mei 2021 bertempat di aula BPKAD Kabupaten Kebumen, dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021. Sosialisasi ini diikuti oleh 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 56 Unit Kerja di Kabupaten Kebumen, dengan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 159 orang yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Staf yang membantu PPK-SKPD pada Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan; Bendahara Pengeluaran Pembantu pada RSUD/UPTD Puskesmas/Bagian/ Kelurahan.
Pelaksanaan sosialisasi ini terbagi dalam 3 Tahap yaitu: Tahap I Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB; Tahap II Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 12.30 s.d. 15.30 WIB; dan Tahap III Jum’at tanggal 28 Mei 2021 pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan bagi Bendahara Pengeluaran dan Staf yang membantu PPK-SKPD dalam hal penatausahaan keuangan khususnya dokumen kelengkapan SPJ, sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mendasari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tentang Peningkatan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah. Implementasi dari tertib pengelolaan keuangan daerah adalah tepat waktu dan tepat guna pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si. dalam pengarahannya menyampaikan bahwa setelah dilaksanakanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pada OPD/Unit Kerja masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu upaya mempertahankan opini WTP.