Pemerintah Kabupaten Kebumen Buka Penjualan Langsung Gedung Alkon Tanpa Lelang
Pemerintah Kabupaten Kebumen Buka Penjualan Langsung Gedung Alkon Tanpa Lelang
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Tim Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) akan melaksanakan penjualan langsung tanpa lelang terhadap Bangunan Gudang Tertutup Permanen atau yang dikenal sebagai Gedung Alkon.
Penjualan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen. Berdasarkan pengumuman Nomor 900.2.3.2/10423/2026, objek yang ditawarkan berupa bangunan gudang dengan luas 330,75 meter persegi.
Harga limit yang ditetapkan untuk objek tersebut sebesar Rp. 14.879.000 dengan kondisi barang apa adanya (as is). Calon pembeli diharapkan telah melihat, mengetahui, dan memahami kondisi objek sebelum mengajukan penawaran. Segala kekurangan maupun risiko dan biaya yang timbul setelah pembelian menjadi tanggung jawab pembeli.
Penjualan dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis dari calon pembeli kepada Tim Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Kebumen. Dokumen penawaran sekurang-kurangnya memuat nama pembeli, NIK, alamat, pekerjaan, nomor HP, serta nilai penawaran.
Nilai penawaran paling rendah harus sama dengan harga limit yang telah ditetapkan. Penawaran yang berada di bawah harga limit dinyatakan tidak memenuhi syarat. Calon pembeli dapat menyampaikan penawaran sejak pengumuman diterbitkan hingga 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, pembukaan penawaran dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di BPKPD Kabupaten Kebumen.
Penetapan pembeli dilakukan berdasarkan nilai penawaran tertinggi dari calon pembeli yang memenuhi persyaratan. Apabila hanya terdapat satu penawaran yang memenuhi syarat, proses penjualan tetap dilanjutkan. Sementara apabila terdapat penawaran dengan nilai yang sama, tim penjualan akan memilih peserta yang memiliki nilai pengalaman kumulatif lebih tinggi.
Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi harga pembelian paling lambat 18 Agustus 2026 melalui Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Nomor 1.008.01372-9.
Setelah pelunasan, proses serah terima barang dengan pembeli dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang. Dalam ketentuan khusus, pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan objek penjualan harus diselesaikan paling lambat 21 Agustus 2026. Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
Pelaksanaan pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan juga wajib memperhatikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan rutin di lingkungan sekitar. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan kegiatan pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan belum selesai, seluruh risiko yang berkaitan dengan objek penjualan menjadi tanggung jawab pembeli.
Informasi lebih lanjut mengenai penjualan Gedung Alkon dapat diperoleh dengan menghubungi 08128457263 (Eka Yulianto, S.E., M.E.).
