BUPATI KEBUMEN SERAHKAN LKPD 2020 KE BPK RI SECARA ONLINE
BUPATI KEBUMEN SERAHKAN LKPD 2020 KE BPK RI SECARA ONLINE
KEBUMEN-(30-03-2020) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari ini, Selasa 30 Maret 2021 di Ruang Rapat Bupati Gedung F Komplek Setda Kebumen. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) melalui video conference dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas dan Wali Kota Tegal.
Secara berturut, Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH menyerahkan LKPD 2020 Unaudited secara simbolis via daring disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali S.E., M.M.,Ak., CSFA., CA.. Disusul Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas dan Wali Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini disusun sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, dan telah melalui proses reviuw oleh inspektorat. Untuk entitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah di audit Konsultan Akuntasi Publik (KAP) sebanyak 13 entitas. Laporan Keuangan yang disampaikan diantaranya Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
LKPD Unaudited diserahkan secara daring atau tidak bertatap muka dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Sekaligus untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Lebih lanjut Bupati menilai jika penyerahan LKPD lebih awal sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satu manfaatnya yakni laporan segera bisa diperiksa BPK yang berimbas pada catatan laporan keuangan Kabupaten Kebumen yang bisa lebih baik. Bupati Kebumen berharap tahun ini Kebumen bisa kembali meraih predikat WTP ke tujuh kalinya.
“Ini merupakan agenda rutin yang disampaikan Kepala Daerah kepada BPK. Dan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Tampak hadir, Wakil Bupati Kebumen, Sekda, Assisten Administrasi, Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen beserta jajarannya, Kepala BAPPEDA, Kepala DPU PR, Bappenda, Dinas Pendidikan. (sls).