PEMBINAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TAHUN ANGGARAN 2019
PEMBINAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TAHUN ANGGARAN 2019
KEBUMEN - BPKAD Kabupaten Kebumen selaku PPKD dalam melaksanakan fungsi sebagai pembina keuangan pada hari Jum'at tanggal 22 Februari 2019 telah melaksanakan pembinaan keuangan BLUD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Bendahara BLUD RSUD dr. Soedirman, RSUD Prembun, Puskesmas dan UP3 se Kabupaten Kebumen serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Hadir mendampingi Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi, Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Belanja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 beberapa ketentuan tentang penatausahaan dan pelaporan mengalami perubahan tatacara. Kepala BPKAD, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi dalam arahannya menekankan Pejabat Keuangan BLUD baik pada RSUD maupun Puskesmas untuk lebih tertib dalam menjalankan fungsinya sebagi penanggungjawab keuangan BLUD. Pada tahun 2019 entitas yang menerapkan PPK BLUD bertambah satu yaitu RSUD Prembun sehingga total entitas yang menerapkan PPK BLUD di Kabupaten Kebumen sebanyak 38 entitas.
Mekanisme pelaporan BLUD sesuai ketentuan yang baru meliputi laporan pendapatan, laporan belanja dan laporan pembiayaan disampaikan kepada PPKD melalui Dinas Kesehatan dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab pimpinan BLUD. Berdasarkan laporan tersebut Dinas Kesehatan menerbitkan SP3BP untuk diterbitkan SP2BP oleh PPKD sebagai bentuk pengesahan laporan bulanan BLUD. Untuk tertib pelaporan BLUD SP3BP dismpaikan ke PPKD maksimal tanggal 7 bulan berikutnya. Pembinaan tersebut sekaligus sebagai Sosialisasi Surat Edaran Nomor 005/1102 tanggal 20 Februari 2019 perihal Penatausahaan Pendapatan dan Belanja BLUD.