Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
BPKPD - Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muhamad Arifin, S.Si., MT. dan dihadiri Pimpinan OPD serta Camat se-Kabupaten Kebumen.
Pemerintah Pusat pada tahun 2025 melakukan efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun. Kebijakan tersebut berpengaruh terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen khususnya dari pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah. untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran berupa:
- mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
- mengurangi belanja BBM secara proporsional;
- mengurangi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, penggandaan, publikasi dan seminar/ focus group discussion paling sedikit 10%;
- mengurangi belanja honorarium tim dan jasa serupa honor paling sedikit 10%;
- mengurangi belanja yang bersifat pendukung (sewa gedung, sewa kendaraan, dekorasi ruangan dan jasa event organizer) paling sedikit 10%;
- selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/ Lembaga.