BPKAD KABUPATEN KEBUMEN HADIR PADA SOSIALISASI/PEMBINAAN DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN TAHUN 2020
BPKAD KABUPATEN KEBUMEN HADIR PADA SOSIALISASI/PEMBINAAN DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN TAHUN 2020
KEBUMEN-(24-02-2020) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen Senin, 24 Februari 2020 mensosialisasikan dan melaksanakan Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020 bagi penerima manfaat kepada 31 Gapoktan dan Kelompok Tani di Kabupaten Kebumen dengan Narasumber dari BPKAD Kabupaten Kebumen dan Inspektorat Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, Tim Teknis Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020, Koordinator PPL Kecamatan serta Ketua dan Bendahara Gapoktan/Kelompok Tani di Kabupaten Kebumen. Kegiatan yang digelar di Aula I Gedung Utara Distapang dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen Ir. H. Tri Haryono. Dalam sambutannya Kepala Dinas Petanian dan Pangan Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa dana talangan bersifat stimulan dan tidak mungkin akan selamanya menerimanya. Karena itu, disampaikan pula tentang reward dan punishment yaitu Apabila Gapoktan/Keltan dalam pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan dan tepat dalam pengembalian akan dipertimbangkan untuk mendapatkan kembali dana pada tahun berikutnya dan bantuan lainnya, sedangkan apabila terjadi salah pengelolaan/keterlambatan pembayaran akan diberi sanksi ringan yaitu tidak mendapatkan dana talangan pada tahun berikutnya.
Selanjutnya Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan penjelasan tentang Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020, dan Administrasi Pencairan Dana Talangan Pengadaan Pangan serta Pengawasan Kegiatan Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020 yang disampaikan oleh para Narasumber dari BPKAD Kabupaten Kebumen Hj. Sri Sulistyowati, SH.M.Si. dan dari Inspektorat Kabupaten Kebumen Hanna Widyawati, ST.MT.
Bahwa Dana Talangan pengadaan pangan adalah Dana yang bersifat talangan dan diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani untuk modal usaha pembelian gabah/beras, jagung, kedelai dan kacang hijau dari petani dan harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Untuk Tahun Anggaran 2020, pengembalian dana talangan paling lambat tanggal 15 Desember 2020 di setor ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan jasa dana talangan 0,25% setiap bulan dihitung sejak dana tersebut masuk ke Rekening Gapoktan dan disetor ke RKUD bersamaan dengan pengembalian dana talangan.
Sumber pembiayaan Dana talangan tahun anggaran 2020 dari APBD Kabupaten Kebumen dengan bantuan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 bagi kelompok penerima manfaat dana talangan pengadaan pangan sebanyak 31 (tiga puluh satu) Gapoktan/Kelompok Tani dengan 4 kategori dengan rincian yaitu 12 Gabungan kelompok Tani/Kelompok Tani menerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 55.000.000,00, 7 Gapoktan/Kelompok tani menerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 dan 7 Gapoktan/Kelompok Tani masing-masing menerima bantuan sebesar 45.000.000,00 serta 5 Gapoktan/Kelompok Tani menerima bantuan masing-masing Rp. 35.000.000,00, yang rencana pengajuan pencairannya pada bulan Maret 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen dan sesuai Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 520/121 Tahun 2020 tentang Penerima Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun 2020. Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Gapoktan/Kelompok Tani dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen.(Sls)