Bupati Kebumen Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
Bupati Kebumen Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
Kebumen – Bupati Kebumen menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026). Penyampaian Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyampaian Raperda dilakukan oleh Bupati Kebumen kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui penyampaian Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses pembahasan bersama DPRD juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen.
