Penyampaian (KUA) Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023
Penyampaian (KUA) Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023
Kebumen, 12 Juli 2022, BPKPD Kebumen, Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, untuk pendapatan Dana Transfer dan belanja mandatory sebagian masih mendasarkan pada pagu anggaran tahun 2022 dan sebagian pendapatan Dana Transfer dan belanja mandatory diasumsikan ada kenaikan.
Kebijakan belanja daerah Tahun 2023 dialokasikan secara efisien melalui analisis kewajaran biaya dalam rangka:
1. Pemenuhan alokasi persentase belanja mandatory yaitu untuk pendidikan minimal sebesar 20% dan kesehatan minimal 10% sebagaimana amanat perundang-undangan. Sedangkan alokasi belanja mandatory untuk infrastruktur, peningkatan kapasitas ASN dan pengawasan (APIP) akan disesuaikan dengan potensi pendanaan yang ada.
2. Pemenuhan alokasi belanja untuk penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
3. Pencapaian target dan sasaran RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026.
4. Upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan komoditas unggulan pertanian, pemberdayaan UMKM, pengembangan pariwisata serta peningkatan infrastruktur pendukung perekonomian untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat sekaligus untuk mengurangi angka kemiskinan.
Adapun terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 secara ringkas sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp2.892.530.843.000,00 (Dua triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
b. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp188.951.874.000,00 ( Seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Dengan demikian Total Kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp3.081.482.717.000,00 (Tiga triliun delapan puluh satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp3.035.151.717.000,00 (Tiga triliun tiga puluh lima miliar seratus lima puluh satu juta tutuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Adapun Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp46.331.000.000,00 (Empat puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah). Dengan demikian total Belanja Daerah dan Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp3.081.482.717.000,00 (Tiga triliun delapan puluh satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
Semoga dengan penyampaian KUAPBD Tahun Anggaran 2023 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 akan memperlancar dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga nantinya bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.