Sosialisasi E-Retribusi Pelayanan Pasar di beberapa pasar di Kabupaten Kebumen
Sosialisasi E-Retribusi Pelayanan Pasar di beberapa pasar di Kabupaten Kebumen
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah Kabupaten Kebumen bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen melakukan Sosialisasi E-Retribusi Pelayanan Pasar di beberapa pasar di Kabupaten Kebumen. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Pasar, perwakilan Bank Jateng, Kepala UPTD, serta para Pedagang Pasar.
Sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mensukseskan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang dicanangkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Kartu eRetribusi seperti kartu eToll. Perbedaannya adalah ketika kartunya hilang, maka saldonya tidak hilang dan pedagang dapat mencetak kartunya kembali di Bidang Pasar Yang membayar menggunakan eRetribusi adalah pedagang kios dan los yang terdaftar sebagai wajib retribusi.
Rencananya pada tahun 2022, eRetribusi akan dilaksanakan seluruh pasar di Kabupaten Kebumen. Sebelumnya, program telah dilaksanakan di Pasar Tumenggungan. Pelaksanaan eRetribusi ini dibantu oleh Bank Jateng. Pelaksanaan eRtribusi akan dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan kartu dan QR Code.