Rapat Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023
Jum’at, 23 Desember 2022, Pemerintah Daerah kabupaten Kebumen bersama dengan DPRD Kabupaten Kebumen sepakat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Perda APBD ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dan DPRD Kabupaten Kebumen tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (23/12/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kebumen.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH, Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Sarimun, S.Sy, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Fuad Wahyudi, S.T, H.Agung Prabowo, S.H dan, H. Munawar Cholil, BA, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, SH, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Anggota DPRD dan OPD terkait.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Sarimun, S.Sy. Sarimun menyampaikan “menyetujui Peraturan Daerah kabupaten Kebumen tentang APBD Tahun Anggaran 2023 setelah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kebumen”.
Bupati Kebumen H. Arif Sugianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen sebanyak 5 kali berturut-turut memperoleh penghargaan opini BPK atas pengelolaan Keuangan Daerah “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dan setelah ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2023, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pro aktif menyiapkan DPA yang akan disahkan oleh PPKD atau kepala BPKPD.
“Rincian secara umum APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 setelah adanya beberapa penyesuaian yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.805.528.213.000 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.432.558.905.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.370.792.725.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.2.176.583.000. Jumlah Belanja sebesar Rp.2.900.289.684.000 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp.1.975.886.855.100, Belanja Modal sebesar Rp.260.238.657.900, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.662.164.171.000. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp.94.761.471.000 dengan jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.141.092.471.000 dan Pengeluaraan Pembiayaan sebesar Rp.46.331.000.000,” jelasnya.
H.Arif Sugianto menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kebumen yang telah dengan tekun dan seksama membahas APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan bersama dalam Rapat Paripurna ini.