Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Barang Persediaan
Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Barang Persediaan
Pada tanggal 9 Januari s/d 20 Januari 2023 dilaksanakan acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Barang Persediaan yang bertempat di Aula BPKPD Jl. Pahlawan No. 2 Kebumen.
Sesuai dengan amanat dari Pasal 478 ayat (2) dan (3) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menyebutkan bahwa, Pengguna Barang (OPD) menghimpun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan sebagai bahan menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang. Maka dalam upaya penyusunan laporan barang milik daerah dan barang persediaan agar lebih akurat, transparan dan akuntabel serta laporan dapat tersusun tepat waktu maka perlu dilakukan rekonsiliasi barang milik daerah dan barang persediaan.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini guna validasi data pengelolaan barang milik daerah dalam rangka penyusunan LKPD Tahun 2022.
Kegiatan Rekonsiliasi BMD diikuti oleh 103 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pengampu masing-masing OPD pada Bidang Pengelolaan BMD BPKPD Kab. Kebumen melakukan rekonsiliasi dengan mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung lainnya yang sah. Dokumen tersebut antara lain register BMD untuk rincian belanja modal, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), SK atau Berita Acara Serah Terima (BAST) mengenai penghapusan, pengalihan status pengguna/mutasi, pemindahtanganan/hibah, lelang, rincian belanja persediaan dan dokumen lain yang mendukung terjadinya mutasi tambah maupun kurang pada barang milik daerah OPD.
Dokumen yang dihasilkan setelah rekonsiliasi yaitu Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah, Rekapitulasi Mutasi Tambah dan Kurang BMD, Rekapitulasi Barang ke Neraca, Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai dengan F dan Rekapitulasi Penyusutan Aset Tetap. Selain itu rekonsiliasi persediaan menghasilkan output yaitu Berita Acara Persediaan, Laporan Persediaan dan Berita Acara Stock Opname persediaan.