Rapat Persiapan Penyusunan SHSD ( Standar Harga Satuan Daerah ) Tahun Anggaran 2024
Rapat Persiapan Penyusunan SHSD ( Standar Harga Satuan Daerah ) Tahun Anggaran 2024
BPKPD Kebumen, Senin, 8 Mei 2023 bertempat di Aula Akuntabilitas yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 2 Kebumen, Mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan SHSD ( Standar Harga Satuan Daerah ) Tahun Anggaran 2024, Acara ini diikuti oleh Perwakilan seluruh SKPD dan Perwakilan 3 Kecamatan.
Adapun dasar pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 ayat (3) mengamanatkan bahwa Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional. Sehubungan diperlukan keseragaman antara dokumen satu dengan yang lainnya dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) maka perlu adanya standarisasi harga satuan daerah. Oleh karena itu, belanja daerah dalam RKA-SKPD berpedoman pada Standar Harga Satuan Daerah (SHSD). Penyusunan SHSD dilaksanakan setiap tahun dengan asumsi adanya perubahan harga barang di pasar sehingga perlu penyesuaian kembali terhadap SHSD agar dapat diimplementasikan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Standar Harga Satuan Daerah merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan Standar Harga Satuan Regional. Maksud Penyusunan SHSD dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
Adapun tujuan penyusunan SHSD supaya dalam penyusunan RKA SKPD terdapat keseragaman antar perangkat daerah satu dengan yang lainnya pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dalam pelaksanaan anggaran berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.