Kabupaten Kebumen Kembali Raih Opini WTP
Kabupaten Kebumen Kembali Raih Opini WTP
SEMARANG – Plt. Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz bersama Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Cipto Waluyo, S.Kep, Ns. menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017,Senin (28/05/2018). Bersama 26 Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah, hadir juga pada acara tersebut Pj. Sekda Kabupaten Kebumen Drs. H. Mahmud Fauzi, M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Dra. Hj. Dyah Woro Palupi, Inspektur Pembantu III dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Kebumen.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 297 Permendagri 13/2006, SKPD/OPD menyusun laporan dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya LKPD diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit.
Setelah diserahkan ke BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selanjutnya diaudit secara terinci kurang lebih selama 60 hari kalender sampai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini atas kewajaran Laporan Keuangan. Hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Kebumen TA. 2017, Kebumen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupaka kali keempat Kabupaten Kebumen memperoleh opini WTP, setelah sebelumnya pada tahun 2011, 2012, 2015 dan sekarang 2017.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Lt. 3 Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175, KM. 14 Pudakpayung, Banyumanik Kota Semarang dilakukan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo, SE, MPM, Ak., CIA., CFE, CA. Acara dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakahir menjelang berbuka puasa. Disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo, SE, MPM, Ak., CIA., CFE, CA di hadapan 26 Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah bahwa ada 5 kriteria yang dijadikan dasar penilaian atas kewajaran atas laporan keuangan antara lain, (1) Keterjadian dan Keberadaan, (2) Penilaian, (3) Hak dan Kewajiban, (4) Kelangkapan dan (5) Pengungkapan. Disampaikan juga oleh beliau, dari 35 entitas Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 32 Kabupaten/Kota memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebanyak 3 Kabupaten/Kota memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun 3 Kabupaten/Kota yang memperoleh opini WDP antara lain Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten dan Kota Tegal.