BPKPD Gandeng Kejaksaan Negeri Kebumen Dalam Penanganan Piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
BPKPD Gandeng Kejaksaan Negeri Kebumen Dalam Penanganan Piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
BPKPD Gandeng Kejaksaan Negeri Kebumen Dalam Penanganan Piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Selasa, 07 Mei 2024 Kejaksaan Negeri Kebumen Bersama dengan BPKPD melaksanakan kegiatan supervisi lapangan dalam rangka penyelesaian permasalahan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Berlokasi di 2 tempat yaitu, kecamatan Puring dan Kecamatan Rowokele. Ada 5 Desa di wilayah kecamatan tersebut yang dilakukan supervisi lapangan. Untuk Kecamatan Rowokele yaitu Desa Sukomulyo. Kecamatan Puring terdiri dari Desa Surorejan,Desa Sidoharjo, Desa Banjareja dan Desa Kaleng.
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Pery Kurnia, S.H., Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Ibu Handayani Eka Budhianita, S.H., M.H. beserta tim. BPKPD diwakili oleh Kasubbid Pemeriksaan Pendapatan Daerah Bapak Faza Fauzan,S.M., Kasubbid Analisa dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapak Riadi, S.E. beserta tim.