Entry Meeting BPK RI di Kabupaten Kebumen
Entry Meeting BPK RI di Kabupaten Kebumen
KEBUMEN - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, berdasarkan ketentuan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk pemeriksaan Interim LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Kebumen akan dilaksanakan selama 33 hari kalender sesuai Surat Tugas Nomor 67/ST/XVIII.SMG/01/2019. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan terinci tersebut, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang diketuai Bapak Andrianto Nugroho Putro SH, M.Ec.Dev, melakukan entry meeting dengan Bupati Kebumen, Bapak KH. Yazid Mahfudz didampingi Inspektur, Asisten Administrasi dan Kepala BPKAD serta jajaran Kepala OPD se-Kabupaten Kebumen, yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Jumat, 15 Pebruari 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Bp.Andrianto selaku Ketua Tim menyampaikan terkait dengan prosedur pemeriksaan oleh BPK nantinya akan diterapkan sesuai ketentuan standar pemeriksaan dengan melakukan pengujian terhadap penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, meliputi kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, keandalan Sistem Pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya kepada jajaran pimpinan OPD, Bupati Kebumen meminta kesiapan OPD dalam merespon permintaan data yang dibutuhkan BPK dalam proses pemeriksaan tersebut, terkait dokumen dan informasi yang dibutuhkan Tim Pemeriksa. Selama proses pemeriksaan, BPK berkantor di BPKAD Kab.Kebumen. Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi, mengingatkan OPD terhadap beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, seperti keberadaan kas yang nantinya akan dilakukan opname cash oleh BPK secara sample, pencatatan persediaan, Dana BOS dan pengelolaan BLUD.