Sosialisasi Pengelolaan PBB P-2 Tahun 2025 dan Opsen PKB dan BBNKB
Sosialisasi Pengelolaan PBB P-2 Tahun 2025 dan Opsen PKB dan BBNKB
BPKPD - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 melaksanakan Sosialisai Pengelolaan PBB P-2 Tahun 2025 dan Opsen PKB dan BBNKB yang bertempat di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen, Kepala UPPD/Samsat Kebumen dan Wakil Pimpinan Bank Jateng Kebumen.
Dalam Sambutannya Bapak H. Edi Rianto, S.T, M.T selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dalam meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diharapkan pengelolaan Pajak tersebut akurat dan akuntabel. Sehingga realisasi Pajak Bumi dan Bangunan serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB tercapai sesuai target yang ditentukan.
Setelah di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Bapak Drs. Aden Andri Susilo, M.Si selaku Narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa SPPT PBB Tahun 2025 yang sudah didistribusikan ke desa untuk dapat segera disampaikan ke wajib pajak, adapun hal-hal terkait pembetulan, pengajuan keringanan/keberatan dan mutasi untuk dapat mentaati waktu yang telah ditetapkan. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan program gebyar undian PBB tahun 2025 dan reward untuk desa yang melaksanakan pembayaran PBB satu hari lunas.
Dilanjutkan Narasumber Kedua Sulistyo Hadi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baik dan benar harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Selanjutnya Bayu Priyo Sulistyo selaku Wakil Pimpinan Bank Jateng Kebumen menyampaikan peran penting Bank Jateng dalam Digitalisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen terutama dalam proses pembayaran PBB P-2 dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi Bima Mobile, Qris atau di agen-agen laku pandai.
Budi Prasetyo, S.E selaku narasumber dari UPPD Samsat Kebumen menyampaikan materi tentang penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB di tahun 2025, beliau juga mensimulasikan hal ini dengan membandingkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 sebelum diterapkan opsen dan ditahun 2025 setelah diterapkan opsen. Berkaitan dengan Opsen sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 tanggal 31 Desember 2024 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 PKB & BBNKB diberikan diskon masing-masing 13,94% dan 24,70%. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 - 31 Maret 2025. Dengan penerapan diskon beban pembayaran wajib pajak akan sama seperti tahun sebelumnya (tidak naik).
Acara ditutup dengan penyerahan reward berupa 1 buah printer scan copy oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kepada 8 desa yang telah lunas PBB sampai dgn tgl 12 Februari 2025, yaitu Desa Surotrunan Kecamatan Alian, Desa Donosari Kecamatan Sruweng, Desa Pejengkolan Kecamatan Padureso, Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar, Desa Penusupan Kecamatan Sruweng, Desa Jatimalang Kecamatan Klirong, Desa Kalibangkang Kecamatan Ayah dan Desa Jintung Kecamatan Ayah.