RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENELUSURAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENELUSURAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
Kebumen - Berdasarkan temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2018 bahwa terdapat 17 sertifikat tanah dari data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen yang tidak sesuai dengan data sertifikat tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Menindaklanjuti hasil temuan tersebut telah dilaksanakan rapat koordinasi pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Kebumen Jalan Pahlawan Nomor 138 Kebumen. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut adalah untuk mempelajari, menelaah, dan menelusuri terhadap fisik sertifikat maupun fisik tanah. Rapat dipimpin oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi dan dihadiri oleh anggota Tim dari Inspektorat Kabupaten Kebumen, Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kebumen, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen, Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen. Rapat dihadiri juga dari Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Gombong, Kecamatan Ayah, Kecamatan Buayan dan Kelurahan Karanganyar.
Dari 17 sertifikat tanah yang ada setelah ditelusuri dan ditelaah terdapat 1 sertifikat tanah milik Desa Candi Kecamatan Karanganyar, 3 sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan proses hibah, 4 sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan proses P3D, dan 9 sertifikat tanah yang sementara terindikasi milik Pemerintah Kabupaten Kebumen. Selain itu terdapat 2 sertifikat yang masih harus dilakukan penelusuran namun bukan merupakan temuan pemeriksa (BPK). Dari 9 sertifikat tanah yang sementara terindikasi milik Pemerintah Kabupaten Kebumen dan 2 sertifikat yang bukan merupakan temuan pemeriksa (11 sertifikat) dapat dirinci yaitu 6 sertifikat sudah ada fisik tanah tetapi belum ada fisik sertifikatnya serta 5 sertifikat tanah belum ditemukan fisik tanah dan sertifikatnya.
Sebagai tindaklanjut rapat koordinasi ini BPKAD Kabupaten Kebumen akan menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan balik nama terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan proses hibah dan proses P3D. Untuk fisik sertifikat maupun fisik tanah yang belum ditemukan, kepada dinas terkait dan kecamatan terkait agar segera melakukan penelusuran. Selanjutnya BPN Kebumen akan mengiventarisasi data sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Kebumen yang belum jelas objek maupun bukti sertifikatnya.