BPKPD Kebumen Gelar Sosialisasi Pengelolaan PBB-P2 dan DBHPR Tahun 2026
BPKPD Kebumen Gelar Sosialisasi Pengelolaan PBB-P2 dan DBHPR Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Bank Jateng dan instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan pajak daerah pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta implementasi pembayaran pajak secara non tunai.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengelolaan pajak daerah tahun 2026 mengacu pada berbagai regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menetapkan kebijakan stimulus PBB-P2 tahun 2026, termasuk pembebasan pajak untuk ketetapan sampai dengan Rp10.000.
Berdasarkan hasil simulasi, terdapat penyesuaian besaran ketetapan PBB-P2 tahun 2026 yang dipengaruhi oleh perubahan objek pajak serta kebijakan stimulus. Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi, penyerahan SPPT PBB-P2 dijadwalkan pada bulan April hingga Mei 2026, disertai mekanisme pembetulan, mutasi, serta pengurangan pajak yang dapat diajukan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai upaya percepatan realisasi penerimaan, Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan program unggulan “Satu Hari Lunas” (SHL) PBB-P2 yang direncanakan pada 28 April 2026. Program ini memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang berhasil melunasi PBB, baik dalam bentuk hadiah langsung maupun undian. Selain itu, diselenggarakan pula program Gebyar PBB-P2 dengan berbagai hadiah menarik guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran lebih awal.
Di sisi lain, kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 juga menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok pajak. Dengan skema tersebut, penerimaan daerah dapat diterima secara langsung pada hari yang sama sehingga meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan melalui berbagai inovasi layanan, seperti Samsat Budiman dan Samsat Corporate, serta pelayanan Samsat di berbagai titik layanan dan platform digital. Selain itu, kegiatan penagihan piutang secara door to door dan sosialisasi kepatuhan pajak terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam mendukung transparansi dan efisiensi, digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah terus diperkuat melalui implementasi pembayaran non tunai yang difasilitasi oleh Bank Jateng. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, internet banking, QRIS, hingga agen Laku Pandai. Sistem ini terintegrasi secara real-time dengan pemerintah daerah sehingga mempercepat proses pencatatan dan penyaluran ke kas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengatur mekanisme alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, dengan komposisi minimal 10% dari penerimaan. Pembagian dilakukan secara merata dan proporsional, yaitu 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% berdasarkan kontribusi masing-masing desa. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memberikan insentif bagi desa yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Melalui berbagai strategi dan inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen optimis dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, menjadi kunci dalam mewujudkan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2026.
