Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas kendaraan bermotor roda dua (R2), roda tiga (R3) dan roda empat (R4) melalui Internet secara tertutup (closed bidding)
Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas kendaraan bermotor roda dua (R2), roda tiga (R3) dan roda empat (R4) melalui Internet secara tertutup (closed bidding)
Kebumen, 21 Juli 2022, BPKPD Kebumen Melalui Bidang PBMD ( Pengelolaan Barang Milik Daerah ) mengadakan Lelang Barang Milik Daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas kendaraan bermotor roda dua (R2), roda tiga (R3) dan roda empat (R4) melalui Internet secara tertutup (closed bidding).
Adapun Waktu pelaksanaan :
Hari : Rabu
Tanggal : 27 Juli 2022
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.15 WIB
Alamat : http://www.lelang.go.id
Display Kendaraan :
1. BPKPD Kabupaten Kebumen Jl. Pahlawan Nomor 2 Kebumen
2. Wisma Pemda Kebumen Jalan Nusatenggara no 5 Kebumen (Roda 2) (Roda 3)
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir Penawaran.
Syarat-syarat Lainnya :
1. Calon peserta dapat melihat objek lelang kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet, dengan penawaran secara closed bidding (penawaran secara tertutup) yang diakses pada alamat domain: http://www.lelang.go.id Cara penggunaan dapat dilihat pada menu “ Tata cara dan prosedur panduan penggunaan” pada domain tersebut.
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet Alamat Domain (angka 2) Kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP,NPWP (ekstensi file*jpg*png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu File.
4. Jaminan penawaran Lelang :
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu sebagaimana diatas.
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
7. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya dengan konsekwensi biaya yang timbul atas obyek lelang, Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi obyek lelang, Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
8. Untuk jangka waktu pengambilan kendaraan maksimal 2 hari setelah tanggal pelunasan.
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
- KPKNL Purwokerto Jl. Pahlawan no. 876 Purwokerto telp.(0281) 630454.
- BPKPD Kab Kebumen Jl. Pahlawan no. 2 Kebumen telp. (0287) 381051.
Berikut di bawah ini kami lampirkan soft copy pengumuman lelang dan lampirannya
Demikian untuk menjadikan maklum.
File Terkait:
-- Pengumuman lelang BMD_R2-- Pengumuman lelang BMD_R4