Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA. 2023
Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA. 2023
Pada hari Rabu, 27 September 2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA. 2023 yang dihadiri oleh Bupati Kebumen, Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota DPRD, para pejabat eselon II, camat dan hadirin undangan lainnya.
Total Perubahan APBD 2023 menjadi sejumlah Rp3.116.444.020.000,00 atau naik Rp169.823.336.000,00 atau 5,76% dibandingkan dengan APBD Murni 2023 semula Rp2.946.620.684.000,00, yang digunakan untuk melaksanakan program/kegiatan dengan tema Pembangunan “Pemantapan Kualitas Infrastruktur dalam rangka Pengembangan Perekonomian dan Pertanian serta Peningkatan Profesionalisme Aparatur dan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
ARAHAN BUPATI
Bupati Kebumen mengingatkan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program/kegiatan/subkegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan target waktu yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga pekerjaan akan selesai diakhir tahun, dengan harapan dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik.
Selain itu kami sampaikan bahwa penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 22 September 2023 baru + 62,10%. Saya berharap agar penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga SiLPA nantinya tidak besar karena percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif, bukan sekedar dana iddlenya menjadi kecil, tapi yang lebih hakiki adalah supaya pertumbuhan perekonomian dan hasil-hasilnya segera dinikmati masyarakat.
Bupati Kebumen juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten bahwa kondisi musim kemarau masih berlangsung, agar masyarakat tidak membakar sampah ataupun daun kering dihutan sembarangan. Terhadap masyarakat yang kesulitan air bersih Pemerintah Daerah dan PMI menyediakannya. Sekarang sudah terikirim oleh BPBD sebanyak 195 tangki dan PMI sebanyak 34 tangki.
POSTUR PERUBAHAN APBD 2023
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp2.833.166.498.000,00 (Dua triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) bertambah sebesar Rp27.638.285.000,00 (Dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau naik 0,99% dari Pendapatan daerah semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.805.528.213.000,00 (Dua triliun delapan ratus lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Adapun rasio Pendapatan transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, terhadap Pendapatan Daerah mencapai 84,65%, sedangkan PAD terhadap Pendapatan Daerah mencapai 15,28% dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,07%. Pendapatan transfer yang berasal dari dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah, naik sebesar 1,15% pada perubahan APBD tahun 2023. Kenaikan ini disebabkan adanya penyesuaian Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa pendapatan bagi hasil. Kita berharap ratio pertumbuhan PAD meningkat pada setiap tahunnya dan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 PAD diproyeksikan naik 0,06% bila dibandingkan dengan target pendapatan murni tahun 2022 atau tumbuh sebesar 1,6% bila dibandingkan target anggaran pendapatan tahun 2022 setelah Perubahan.
Kontribusi terbesar dari penerimaaan PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 masih bersumber dari Lain-Lain PAD yang sah sebesar 56,44% yang didalamnya terbesar berasal dari target pendapatan BLUD; selanjutnya Pajak Daerah berkontribusi sebesar 30,73%, sedangkan Retribusi Daerah dengan kontribusi sebesar 8,40%, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan kontribusi sebesar 4,43%. Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk mendanai prioritas pembangunan daerah sesuai kewenangan yang ada dalam bentuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Total belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.070.113.020.000,00 (Tiga triliun tujuh puluh miliar seratus tiga belas juta dua puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp169.823.336.000,00 (Seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau naik 5,85% dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.900.289.684.000,00 (Dua triliun Sembilan ratus miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Perda No 10 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, tanggal 27 sep 2023
- Perbup No 53 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023, tanggal 27 sep 2023