Sosialisasi Penanganan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Pejagoan
Sosialisasi Penanganan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Pejagoan
Pada hari Selasa (18-10-2021) bertempat di Kantor Kecamatan Pejagoan telah dilaksanakan acara Sosialisasi Penanganan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020. Dihadiri oleh Camat Kecamatan Pejagoan, Kepala Desa se-Kecamatan Pejagoan, dan Petugas Pemungut PBB di wilayah Kecamatan Pejagoan.
"Sejak Tahun 2013 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pajak Daerah. Pemerintah selalu mengajak masyarakat sadar akan membayar PBB. Jika ada kekeliaruan dalam SPPT diharapkan wajib pajak segera melaporkan dan segera diperbaiki oleh petugas BPKPD. SPPT PBB sekarang sudah bisa untuk dibayarkan secara on line. Manfaatkan fasilitas yang sudah diberikan oleh perbankan. Dengan adanya e-banking bisa memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Pendapatan Negara sebagian besar masih berasal dari pajak, terutama pajak bumi dan bangunan salah satunya. Masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan pun karena pajak. Misal ada yang terlambat dalam pembayaran pajak atau menunggak maka mengganggu pembangunan. Kita bekerja harus dengan yang sebaik baiknya dan sejujur jujurnya. Mari semangat terus untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat," sambutan Camat Kecamatan Pejagoan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan maupun perdesaan. Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kecamatan Pejagoan adalah untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB khususnya wilayah Kecamatan Pejagoan, dimana realisasi sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 baru tercapai 73.7% dan menduduki peringkat ke 26 dari 26 Kecamatan di Kabupaten Kebumen.