Pemaparan penanganan tunggakan PBB, Kepala BPKPD Kebumen dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Tim Kejaksaan Negeri Kebumen
Pemaparan penanganan tunggakan PBB, Kepala BPKPD Kebumen dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Tim Kejaksaan Negeri Kebumen
Dasar Hukum :
· Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
· Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
· Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 050 / 96 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan ( Non ASN )
Mendasari Surat Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen Nomor 980 / 6152 Tanggal 3 Agustus 2023 Perihal Permohonan Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Permasalahan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Hari Selasa, 8 Agustus 2023 bertempat di Aula Akuntabilitas BPKPD yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 2 Kebumen, BPKPD ( Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah ) Mengadakan Acara Pemaparan penanganan tunggakan PBB, Kepala BPKPD Kebumen dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Tim Kejaksaan Negeri Kebumen.
Kendala dalam penanganan pajak bumi dan bangunan adalah :
- Masih ada Penyalahgunaan Hasil Pemungutan PBB oleh Petugas Pemungut di Desa/Kelurahan.
- Masih ada Wajib Pajak yang belum/tidak mau membayar PBB meskipun sudah ditagih berulang kali baik oleh Tim Desa/Kelurahan/Kecamatan ataupun Petugas dari BPKPD Kabupaten Kebumen dan ditempel Stiker “Belum Bayar PBB”.
- Masih ada Bengkok / Bondo Desa yang belum terbayar PBB nya dan menjadi Tunggakan.
- Belum Ada / Belum diterapkannya Sanksi Tegas bagi Wajib Pajak yang membandel / dan Oknum yang menggunakan Hasil Pemungutan PBB belum pernah diterapkan. Hal ini berakibat penggunaan dan Wajib Pajak yang membandel meningkat Jumlahnya.
Kondisi yang diharapkan :
1. Pencegahan Korupsi Terkait Penyelematan Keuangan Daerah dan Penanganan Hukum Barang Milik Daerah (BMD), ditekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen harus melaksanakan langkah-langkah terkait penanganan piutang pajak daerah.
2. Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Permasalahan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Sanksi Tegas bagi Wajib Pajak yang membandel / dan Oknum yang menggunakan Hasil Pemungutan PBB