Sosialisasi Pembayaran Digital BPHTB yang bertempat di Co-Working Space Bank Jateng Cabang Kebumen
Sosialisasi Pembayaran Digital BPHTB yang bertempat di Co-Working Space Bank Jateng Cabang Kebumen
Pada Kamis, 31 Agustus 2023 BPKPD Kebumen menyelenggarakan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pembayaran Digital BPHTB yang bertempat di Co-Working Space Bank Jateng Cabang Kebumen. Acara dihadiri Kepala BPKPD Kebumen Bapak Drs. Aden Andri Susilo, M.Si., Kepala Pimpinan Bank Jateng Cabang Kebumen Bapak Ali Sodiq, dan Ketua IPPAT Kebumen Bapak Darmono, S.H. serta seluruh PPAT se-Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana penyebarluasan UU HKPD terutama peraturan mengenai BPHTB kepada seluruh PPAT se-Kabupaten Kebumen. Perbedaan signifikan antara ketentuan yang mengatur BPHTB dari UU PDRD dan UU HKPD adalah kenaikan NPOPTKP dari Rp60.000.000,00 menjadi Rp80.000.000,00.
Selain itu, disampaikan juga mengenai user manual pembaruan Aplikasi E-BPHTB untuk penatausahaan BPHTB secara digital dan paperless. Terdapat 4 hal yang menjadi highlight yaitu:
1. Dalam pengesahan BPHTB, dokumen SKPD Nihil dapat diproses melalui aplikasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat.
2. Bagi para PPAT dapat melakukan koordinasi, konsultasi, dan konfirmasi tentang BPHTB melalui fitur Chat pada Aplikasi E-BPHTB.
3. Kadaluwarsa kode billing belum bayar dibatasi 6 (enam) hari kerja sejak tanggal pendaftaran pada Aplikasi E-BPHTB.
4. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran digital I-Banking, M-Banking, QRIS Bank Jateng, dan agen laku pandai Bank Jateng.