Rapat Persiapan Penyusunan Kajian Potensi PAD dan Raperbub Digitalisasi Pendapatan Daerah
Rapat Persiapan Penyusunan Kajian Potensi PAD dan Raperbub Digitalisasi Pendapatan Daerah
BPKPD pada hari Selasa, 14 Mei 2024 mengadakan Rapat Dalam Rangka Penyusunan Kajian Potensi PAD dan Raperbub Digitalisasi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Prima BPKPD Kabupaten Kebumen Jl. Indrakila No. 5 Kebumen sebagai Potensi Pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyusunan Rancangan Petunjuk pelaksanaan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini BPKPD melaksanakan Rapat Persiapan Penyusunan Kajian Potensi PAD dan Raperbub Digitalisasi Pendapatan Daerahdengan melibatkan tenaga Ahli yaitu :
- Mukhsinun, S.H.I., M.E.I dan
- Fuad Khabib, SE
sebagai Narasumber yanga di harapkan hasil dari penyusunan kajian potensi tersebuat dapat Akurat dan Akuntabel. Selanjutnya untuk Penyususnan Raperbub Petunjuk Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah Peraturan Bupati dapat sebagai pedoman pelaksanaan Digitalisasi di Kabupaten Kebumen.