Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Sekda Kabupaten Kebumen Edi Rianto, ST MT mewakili Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, S.T, M.T menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang diselenggarakan hari Rabu, 30 Oktober 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kebumen. Acara dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kebumen, Muhammad Fauhan Fawaqi, S.IP, MM didampingi Wakil Ketua Sementara Fitria Handini, SH dan diikuti oleh anggota DPR. Selain itu juga diikuti oleh Forkominda, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Camat. Acara tersebut juga disiarkan langsung melalui Kebumen TV dan Radio In FM.
Dalam pidatonya, Sekda Kebumen menyampaikan beberpa hal seperti rencana pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan yang telah disusun melalui proses mekanisme perencanaan diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPBD-PPAS) dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang merupakan pelaksanaan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Kebumen 2021 – 2026, dengan arah kebijakan pembangunan daerah bertemakan “Peningkatan Sektor Pertanian, Industri dan Jasa melalui Pemantapan Kualitas Pelayanan Publik dan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Telah ditetapkan rencana 5 (lima) prioritas pembangunan tahun 2025, yaitu:
1. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan produktif;
3. Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat;
4. Peningkatan infrastruktur berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup; dan
5. Peningkatan kondusivitas wilayah, kemampuan mitigasi dan adaptasi bencana serta pengembangan nilai budaya masyarakat.
A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.980.089.478.000,00 terdiri dari
a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp546.513.351.000,00) atau 18,34% dari total Pendapatan Daerah;
· Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp254.071.187.000,00 yang didominasi dari target pendapatan BLUD;
· Pajak Daerah sebesar Rp231.279.999.000,00 didominasi dari target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
· Retribusi Daerah sebesar Rp35.869.298.000,00 dengan target tertinggi berasal dari Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
· Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp25.292.867.000,00 dengan target pendapatan terbesar berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan).
b. Pendapatan Transfer sebesar Rp2.433.576.127.000,00 atau 81,66% dari total Pendapatan Daerah;
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp0,00 atau 0,00% dari total Pendapatan Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai Tahun 2025 yang salah satunya mengatur tentang opsen PKB dan BBNKB, berpengaruh pada komposisi pendapatan daerah. Pada tahun sebelumnya PKB dan BBNKB sepenuhnya merupakan komponen Pendapatan Transfer dari Provinsi (Dana Bagi Hasil Pajak), pada tahun 2025 mendatang merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah.
Rasio pendapatan transfer pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terhadap Pendapatan Daerah mencapai 81,66%, sedangkan PAD terhadap Pendapatan Daerah mencapai 18,34% dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,00% dari Pendapatan Daerah. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagai sumber pendapatan utama daerah, naik sebesar 0,51% dibandingkan dengan alokasi pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024.
Kita berharap ratio pertumbuhan PAD meningkat pada setiap tahunnya, namun demikian pada tahun 2024 PAD baru dapat diproyeksikan tumbuh sebesar 0,53% dibandingkan anggaran tahun 2025 setelah Perubahan. Sumbangan terbesar dari penerimaaan PAD masih bersumber dari Lain-Lain PAD yang sah sebesar 56,92%, Pajak Daerah sebesar 30,56%, Retribusi Daerah sebesar 7,94%, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 4,58%.
B. BELANJA DAERAH
Rencana Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.066.858.396.474.000,00 terdiri dari:
a. Belanja Operasi sebesar Rp2.185.960.300.164,00 atau 71,28%;
b. Belanja Modal sebesar Rp222.778.022.910,00 atau 7,26%;
c. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000,00 atau 0,07%; dan
d. Belanja Transfer sebesar Rp656.120.073.400,00 atau 21,39%.
Adapun belanja daerah pada Rancangan APBD tahun 2025 digunakan untuk Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar antara lain terdiri dari Pendidikan 35,39%, Kesehatan 17,05%, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3,65%, Pelayanan Dasar Perumahan dan Kawasan Permukiman 0,09%, Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 0,68%, dan Sosial 0,47%. Sedangkan Belanja Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebesar 5,46%, Belanja Urusan Pilihan 1,70%, Belanja Pendukung Urusan Pemerintahan 3,61%, Belanja Penunjang Urusan Pemerintahan 27,42%, Belanja Pengawasan 0,54%, Belanja Unsur Kewilayahan 3,66%, dan Belanja Unsur Pemerintahan Umum 0,28%.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan dianggarkan untuk menutup selisih antara jumlah Pendapatan dan jumlah Belanja Daerah. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar (Rp86.768.918.474,00) ditutup dari perkiraan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp98.868.918.474,00 terdiri dari asumsi SiLPA tahun 2024 sebesar Rp96.768.918.474,00, dan Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 2.100.000.000,00. Sisanya sebesar Rp12.100.000.000,00 merupakan anggaran Penyertaan Modal Daerah pada BUMD sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Pemberian Pinjaman Daerah kepada Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Nelayan sebesar Rp 2.100.000.000,00 .
Adapun rincian lebih lanjut dari Postur RAPBD 2025 tercantum dalam lampiran Raperda dan Raperbup sebagaimana link terlampir.
File Terkait:
-- Lampiran 1 APBD (Perda)-- Lampiran 1 APBD (Penjabaran)