Lelang Barang Milik Daerah Kendaraan Roda 2 & Roda 4 Pemerintah Kabupaten Kebumen 2024
Lelang Barang Milik Daerah Kendaraan Roda 2 & Roda 4 Pemerintah Kabupaten Kebumen 2024
Pemerintah Kabupaten Kebumen akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto atas kendaraan bermotor
roda 2 (dua) dan kendaraan bermotor
roda 4 (empat) melalui Internet secara terbuka (open bidding), sesuai daftar dalam lampiran
pengumuman, dengan ketentuan :
Waktu pelaksanaan :
Hari, Tanggal : Rabu, 11 Desember 2024
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 11 Desember 2024 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Purwokerto
Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto
Display Kendaraan : BPKPD Kab Kebumen
Jl. Pahlawan Nomor 2 Kebumen
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada
alamat domain di atas.
Syarat dan ketentuan Lelang :
1. Calon peserta dapat melihat objek lelang kendaraan bermotor roda 2 (dua) di lokasi display sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melaui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain: portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet Alamat Domain (angka 2) Kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file*jpg*png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu File.
4. Jaminan penawaran Lelang :
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada akun peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu sebagaimana tersebut diatas.
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
7. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekwensi biaya tertunggak yang timbul atas obyek lelang, Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi obyek lelang, peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
8. Untuk jangka waktu pengambilan kendaraan maksimal 2 hari setelah tanggal pelunasan.
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
- KPKNL Purwokerto Jl. Pahlawan no. 876 Purwokerto telp.(0281) 630454.
- BPKPD Kab Kebumen Jl. Pahlawan no. 2 Kebumen telp. (0287) 381051.
File Terkait:
-- Pengumuman lelang Kendaraan Roda 2-- Pengumuman lelang Kendaraan Roda 4