Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakees publik atau tidak;
- Membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secam berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas iriforinasi.
PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID Pembantu.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen
Selaku Atasan PPID Pembantu
Drs. Aden Andri Susilo, M.Si,
