PENETAPAN APBD 2026
PENETAPAN APBD 2026
Pemerintah Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah serta ditindaklanjutinya hasil evaluasi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD.
Penetapan Perda APBD ini merupakan bagian dari mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah bertujuan untuk memastikan kesesuaian APBD dengan kebijakan nasional dan provinsi, kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kesinambungan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD telah melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap materi APBD. Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam hasil evaluasi telah dibahas dan disepakati bersama, sehingga APBD dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan ini memuat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2.906.114.900.000,00 meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp583.543.180.000,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.322.571.720.000,00. Total belanja daerah sebesar Rp2.992.699.969.000,00 meliputi belanja operasi sebesar Rp2.065.004.679.351,00, belanja modal sebesar Rp293.516.561.558,00, belanja tidak terduga sebesar Rp2.000.000.000,00 dan belanja transfer sebesar Rp632.178.728.091,00. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp94.685.069.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.100.000.000,00.
Dengan ditetapkannya APBD Kabupaten Kebumen dengan Perda Nomor 11 tahun 2025, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah. APBD ini diharapkan mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan APBD secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
File Terkait:
-- Perda APBD 2026-- Perbup Penjabaran APBD 2026
