SPPT PBB-P2 KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2026 SUDAH MULAI DI CETAK
SPPT PBB-P2 KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2026 SUDAH MULAI DI CETAK
BPKPD Kabupaten Kebumen sedang melaksanakan proses cetak SPPT PBB-P2 Tahun 2026, mulai dari penilaian NJOP hingga penetapan. Saat ini proses cetak massal mulai berlangsung dan ditargetkan selesai pada minggu pertama bulan Maret 2026. selanjutnya SPPT akan segera didistribusikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan setelah proses cetak selesai.
Jumlah SPPT tahun 2026 meningkat 10.281 lembar, dari 1.391.966 (2025) menjadi 1.402.247 SPPT.
Mulai 24 Februari 2026, Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jateng (online/offline), QRIS, ATM/Bank lain, Agen Laku Pandai/BUMDes, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, serta Kantor Pos (dengan biaya administrasi).
Jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2026 adalah 30 September 2026. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1% per bulan sesuai Pasal 72 ayat (4) PP RI Nomor 35 Tahun 2023.
Pelayanan PBB (objek baru, mutasi/pecah/gabung, pembetulan, pembatalan, salinan SPPT, keberatan, dan pengurangan) dibuka 15 Maret–30 September 2026 melalui loket pelayanan BPKPD Kebumen, Jl. Indrakila No. 5 Kebumen.
